Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM)RI menarik beberapa produk obat yang mengandung Ranitidin. Keputusan ini terkait informasi sebelumnya dari Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency) tentang senyawa Ranitidin yang mengandung unsur NDMA pemicu kanker. Pernyataan BPOM itu diumumkannya lewat website resminya pom.go.id dan akun Instagram bpom_ri. Dalam keterangannya BPOM memerintahkan Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut agar berhenti produksi dan mendistribusukan, serta melakukan kembali ( recall ) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir). "Industri farmasi juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap pencemaran NDMA dan merik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan" , tulis BPOM dalam akunnya. Beberapa produk Ranitidin terdeteksi NDMA yang ditarik sukarela adalah : Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rina...